Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Menjelang sidang pembacaan putusan perkara gugatan PAW anggota DPRK Lhokseumawe oleh majelis hakim PN Lhokseumawe yang rencannya digelar Kamis, 28 Juli 2022, pengacara penggugat beberkan sejumlah fakta persidangan.
Salah satu keterangan ahli menyebut putusan mahkamah Partai Aceh terhadap pergantian antar waktu (PAW) Azhari T Ahmadi belum final.
Kuasa Hukum Azhari T. Ahmadi, Armia, SH., MH., CPCLE dan Zulfahmi, SH., CPCLE dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7) menyampaikan bahwa dalam tahap pembuktian yang telah dilalui beberapa waktu lalu, pihaknya telah menemukan beberapa fakta persidangan yang mendukung dalil-dalil gugatannya.
Berdasarkan pandangan ahli hukum terkait pergantian antar waktu terhadap Azhari T. Ahmadi. Ahli hukum tata negara Zainal Abidin, SH., M.Si., M.H menegaskan bahwa Surat Arahan Partai tentang pembagian masa jabatan 2,5 tahun bagi anggota DPRK tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum bagi pergantian antar waktu.
Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRK Lhokseumawe: Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh
“Partai politik tidak bebas melakukan PAW, tetapi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar atau landasan bagi PAW itu tunduk kepada rezim hukum publik,” tulis Armia mengutip pernyataan Zainal Abidin saat memberi keterangan pada sidang sebelumnya.
Terkait adanya surat-surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Azhari T. Ahmadi, menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala itu, pernyataan atau perjanjian itu termasuk ke dalam ranah hukum privat yang tidak bisa menderogat (mengenyampingkan) kekuatan hukum publik.
“Selain itu, saksi ahli, Zainal Abidin menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai Aceh tentang PAW tersebut tidak bersifat final sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan PAW apabila pihak yang dirugikan sedang mengajukan gugatan hukum ke pengadilan negeri,” ungkap Armia SB didampingi Zulfahmi.
Armia juga membeberkan beberapa keterangan saksi di persidangan yang mengklaim bahwa kader muda partai Aceh ini sebagai sosok yang baik dan bekerja maksimal.
Diantaranya yakni tentang Azhari T. Ahmadi yang di-PAW bukan karena melakukan kesalahan atau pelanggaran, melainkan karena adanya arahan partai. Hal itu ditegaskan oleh saksi Fauzi.
“Justru Azhari T. Ahmadi ini merupakan sosok legislator muda yang beprestasi. Budi Karma Bakti, saksi yang diajukan oleh Partai Aceh sebagai pihak Tergugat mengakui bahwa Azhari T. Ahmadi merupakan anggota dewan yang mempunyai potensi” ujar Armia.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Hasanuddin yang pada saat bersaksi di persidangan itu dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Utara.
Hasanuddin menegaskan bahwa Azhari T. Ahmadi merupakan salah satu anggota dewan terbaik. Lebih terperinci dijelaskan oleh Zulfikar warga Ujong Blang tentang perhatian Azhari T. Ahmadi kepada masyarakat, antara lain; membantu pembangunan masjid, memberikan pelatihan kepada pemuda, serta sering memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah.
“Saksi lainnya, Yusdedi menambahkan bahwa selain memberikan perhatian kepada masyarakat, Azhari T Ahmadi juga aktif menyuarakan kepentingan masyarakat untuk pembangunan Kota Lhokseumawe” ungkap Armia SB mengutip keterangan saksi di persidangan.
Menanggapi telah selesainya pemeriksaan perkara dengan Nomor 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.Lsm itu, Armia SB menyerahkan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memberikan putusan.
“Selama proses pembuktian, kami sebagai kuasa hukum Penggugat telah menyerahkan sejumlah bukti surat serta menghadirkan saksi dan ahli, untuk membuktikan dalil-dalil gugatan kami. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya” pungkasnya.