Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran dalam lingkungan rumah tangga yang menjadi DPO selam enam tahun.
Pria bernama Samsul Bahri (41) warga Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya ini ditangkap di salah satu usaha pangkas kawasan Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:Â Pelaku KDRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubi mengatakan, terpidana diamankan saat bekerja sebagai tukang pangkas pada salah satu usaha pangkas di gampong Ateuk Pahlawan.
Samsul Bahri merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Nagan Raya. Terdakwa telah dijatuhkan hukuman empat bulan penjara berdasarkan putusan PN Nagan Raya pada tahun 2016 silam.
“Samsul Bahri dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.
Baca Juga:Â Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Kayu Ilegal di Nagan Raya
Saat ini terpidana diamankan di kantor Kejati Aceh dan akan dibawa ke Nagan Raya untuk dilakukan eksekusi hukuman.
“Sekarang yang bersangkutan telah diamankan di kantor Kejati Aceh sambil menunggu penjemputan dari jaksa Kejari Nagan untuk kelengkapan administrasi dan juga eksekusi,” kata Ali Rasab.