Pelaku KDRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Ilustrasi KDRT

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria yang diduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di kabupaten setempat.

Pelaku berinisial AK (38) ini ditangkap di sebuah Gubuk Gampong, Gunong Seumot, Kecamatan Beutong pada Selasa (5/4).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pihaknya mengamankan AK karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya DN (35) yang merupakan warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong.

Baca Juga: Gaji Balum Dikembalikan, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP Nagan Raya

“Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut dilakukan di sebuah gubuk tanpa melakukan perlawanan oleh pelaku,” kata Kasat, Kamis (7/4/2022).

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku AK langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim.

Sementara itu berdasarkan hasil Visum Et Repertum di RSUD-SIM Nagan Raya, korban DN mengalami bengkak kebiruan di dahi dan punggung kanan. Kemudian siku, betis dan paha memar kebiruan.

Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa

“Pelaku telah diamankan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022
Artikulli tjetërPolri Usut Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp77 Miliar