Ini Motif Tukang Becak Bacok Purnawirawan TNI Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers kasus pembacokan hingga tewas purnawirawan TNI di Mapolres setempat, Rabu (11/9)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe |  Pembacokkan terhadap seorang purnawirawan TNI AD oleh tukang becak hingga tewas pasca adu mulut di Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Selasa (10/09) telah terungkap motifnya.

Korban adalah MR (58) penawirawan TNI AD yang rumahnya di Desa Utengkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Sedangkan pelaku adalah MA (46) warga Desa Curug Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, yang berprofesi sebagai  tukang becak.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugra Herlambang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di TKP, bahwa korban melintas dengan menggunakan motornya. Saat melihat tersangka, korban berhenti dan menegur tersangka agar tersangka tidak lagi mengambil buah dari kebunnya.

“Akhirnya terjadi cekcok, dari cekcok tersebut tersangka menyerang korban. Setelah korban terjatuh, tersangka mengambil parang yang tergantung di sepeda motor milik korban dan menghujamkan barangnya sebanyak 3 kali ke tengkuk bagian belakang. Akhirnya korban terluka berat dan meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit”, terang AKP Indra dalam Konferensi pers di Gedung serba guna Polres Lhokseumawe (11/9) sore.

Baca Juga : Di Lhokseumawe, Purnawirawan TNI AD Tewas Dibacok Tukang Becak

Lebih lanjut AKP Indra menjelaskan, setelah kejadian tersebut, korban masuk ke dalam rumahnya dan masih memegang senjata tajam, lalu kami anggota Reskrim mengepung rumahnya untuk melakukan penangkapan.

“Karena kami takut si korban sedang memegang senjata tajam dan melukai anggota, akhirnya kami mempertimbangkan berbagai cara untuk melakukan penangkapan sampai dengan kami bertemu dengan personil Brimob yang kebetulan ada di TKP, dan TKP juga dekat dengan Kompi Brimob”, jelasnya.

Setelah berkoordinasi dengan Brimob,  personel Brimob menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut hingga 3 kali. Akhirnya tersangka keluar dari rumahnya dengan posisi parang masih di tangannya.

Setelah memerintahkan tersangka untuk melemparkan parangnya tersangka langsung dirungkus, tersangka sempat melakukan perlawanan namun secara bersama-sama dapat diatasi sehingga tersangka dapat diamankan ke Polres Lhokseumawe.

“Terkait dengan informasi bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa, hal ini pihak Kepolisian belum dapat memastikan karena harus dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu. Namun sampai dengan saat ini, setelah kami melakukan pemeriksaan penyidik menilai bahwa tersangka jauh tidak mengalami gangguan kejiwaan”, terang AKP Indra Trinugra.

Namun karena permintaan masyarakat, kami pihak Kepolisian tetap melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya akan disampaikan di kemudian hari.

“Jadi itu hanya dugaan karena tersangka dalam hal ini sebelumnya memiliki pekerjaan dan pemeriksaan oleh penyidik kepada tersangka semua dapat dijawab dengan normal. Terjadinya cekcok diduga si tersangka sering mengambil buah dari kebun si korban, lalu pada saat korban melintas, si korban memberi peringatan kepada tersangka agar jangan mengambil buah lagi dari kebunnya, selanjutnya tersangka tersinggung dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut”, jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakPresiden Ketiga RI BJ Habibie Tutup Usia
Artikulli tjetërBJ Habibie, Si Mr. Crack Pemilik 46 Hak Paten Aeronautika