Di Lhokseumawe, Purnawirawan TNI AD Tewas Dibacok Tukang Becak

Ilustrasi Pembacokan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang purnawirawan TNI AD tewas mengenaskan setelah adu mulut berujung pembacokan oleh seorang tukang becak di Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Selasa (10/09/2019) sore.

Korban diketahui bernama Muhammad Ridwan (58) merupakan purnawirawan TNI AD. Sementara pelaku pembacokan yakni MA (46) warga Blang Mangat Kota Lhokseumawe, berprofesi sebagai tukang becak.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam rilis yang dikirim ke redaksi analisaaceh.com mengatakan, kasus pembunuhan ini berawal dari cekcok mulut.

Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi mata, NA (21) menjelaskan, sekira pukul 16.00 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka tersinggung dan langsung memukul korban yang sedang berada di atas sepeda motor R2 milik korban, dan menyebabkan korban terjatuh.

“Setelah memukul korban, tersangkapun langsung mengambil parang milik korban yang terletak di gantungan jok depan R2 milik korban, kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan sebanyak 3 kali di bagian leher belakang/pundak korban,” kata Kasat Reskrim mengutip keterangan NA.

Selain NA, ARP (18) yang juga berada di lokasi kejadian mengatakan, setelah melakukan pembacokan secara sadis, tersangka masuk ke dalam rumah miliknya. Selang beberapa waktu, warga langsung mengangkat korban yang tergeletak di pinggir jalan dan membawanya ke rumah sakit.

Setelah menerima informasi dari Kapolsek Blang Mangat, sebut Indra, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan koordinasi dengan Detasemen B Brimob Lhokseumawe yang pada saat itu berada di TKP untuk melakukan penangkapan tersangka.

“Karena tersangka berada di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam. Personil Brimob menembakan gas air mata ke dalam rumah tersebut. Akhirnya tersangka terpaksa keluar dari rumah dengan kondisi masih dengan memegang parangnya. Setelah diberi peringatan oleh penyidik, tersangka membuang parang tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Indra mengatakan, saat penyidik mendekat untuk mengamankan, tersangka sempat memberikan perlawanan yang cukup kuat. Penyidik akhirnya berhasil menjatuhkan tersangka, dan langsung membawa tersangka dengan tangan yang sudah diborgol ke dalam mobil untuk diamankan ke Polres Lhokseumawe.

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 1 (satu) unit R2 dan sebilah parang. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan Polres Lhokseumawe guna proses sidik.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun” demikian AKP Indra Herlambang.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakMantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara
Artikulli tjetërBerikut Langkah Sederhana Memulai Pola Hidup Sehat