Tingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi

Aceh Institute sedang memberi penjelasan terkait KTR, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian tembakau melalui Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terkendala lantaran tingkat kesadaran dan sanksi yang tidak dijalankan oleh masyarakat.

Hal ini dipaparkan dalam acara media Briefing Survei Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di cafe Ivory, Kota Banda Aceh Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

“Tingkat kepatuhan kurang karena tidak ada sanksi, dan sanksi dijalankan ketika paham, jangan sampai ketika ada Qanun tetapi masyakarat tidak paham,” ujar Direktur Eksekutif Aceh Institute, Muazzinah.

Namun, Aceh Institute mencatat bahwa ada peningkatan kesadaran perokok di Kota Banda Aceh dari survei 2019 sekitar 21,1 persen menjadi 45,3 persen.

Dipaparkan oleh Project administrator Aceh Institute, Heru Syahputra, diketahui fakta yang terjadi di Banda Aceh, pelanggaran terbanyak terjadi di luar ruangan, adalah adanya puntung rokok dengan presentase sebesar 60,4 persen, disusul tidak adanya tanda dilarang merokok dengan presentase 53,8 persen.

Sedangkan pelanggaran yang paling sering terjadi di dalam ruangan adalah tidak adanya rambu dilarang merokok 48 persen, disusul adanya puntung rokok 17,3 persen.

“Dan kafe, angkutan umum, dan resto terdaftar menunjukkan angka terendah,” ujarnya.

Oleh karena itu dibutuhkan tindakan segera untuk mengembangkan tim pemantau internal di setiap area untuk memantau pelaksanaan di gedung masing-masing.

“Kemudian sesi sharing tentang pengalaman meningkatkan kepatuhan khususnya bagi daerah yang berhasil meningkat,” tambahnya.

Komentar
Artikulli paraprakTabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal
Artikulli tjetërSimpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi