Camat Syamtalira Bayu Enggan Terbitkan SK PAW Tuha Peut Gampong Punti

Camat Syamtalira Bayu, Surya Phachta. (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Camat Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara tidak berkenan menerbitkan SK pergantian antar waktu (PAW) Tuha Peut Gampong Punti. Camat enggan menerbitkan SK PAW Tuha Peut karena dinilai tidak cukup syarat administrasi.

Belasan warga Gampong Punti termasuk Ketua Tuha Peut, Nuriman Efendi mendatangi kantor Camat Syamtalira Bayu, Selasa (7/5/24). Warga ingin mempertanyakan pelantikan Tuha Peut PAW yang sudah dua bulan lebih setelah dipilih, namun tak kunjung dikukuhkan.

“Masyarakat Gampong Punti sudah memilih empat orang tuha peut pengganti sebelum bulan ramadhan, tapi hingga saat ini camat tidak juga menerbitkan SK dan melantik tuha peut yang kita ajukan,” ujar Nuriman kepada Analisaaceh.com seusai pertemuan dengan camat.

Akibat kekosongan komposisi ini, Nuriman menyebut akan mempengaruhi roda organisasi badan permusyawararan desa tersebut. Salah satunya adalah proses pengesahan APBG hingga pengawasan.

“Kita sudah beberapa kali menyampaikan hal ini, namun kabarnya geuchik tidak setuju dengan nama-nama yang akan di SK kan. Padahal kita tahu, kedudukan tuha peut dan geuchik itu setara sebagai mitra kerja,” ujar Nuriman.

Dirinya berharap Camat Syamtalira Bayu agar segera memproses pengajuan PAW Tuha Peut Gampong Punti.

“Kami harap segera dilantik, jangan terhambat fungsi tuha peut karena kekurangan personil, ini bisa menghambat proses pembangunan di desa,” harapnya.

Sementara itu, Camat Syamtalira Bayu, Surya Phachta yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebut pihaknya tidak bisa memproses SK PAW Tuha Peut karena tidak lengkap administrasi.

“Belum ada kesepakatan antara geuchik dan tuha peut terkait nama-nama tersebut. Surat pengantar PAW yang diajukan juga tidak ditandatangani oleh geuchik,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi terkait persyaratan harus ada surat kesepakatan bersama tersebut, dia menilai hal itu sesuai dengan aturan dan arahan pimpinan.

“Saya sudah konsultasi dengan Kabag Pemkim Aceh Utara kemarin dan beliau mengatakan harus ada surat kesepakatan bersama kedua pihak. Kemudian geuchik juga belum meneken berita acara pengajuan nama-nama yang di PAW itu,” ujar Surya sembari menunjukkan surat dimaksud kepada awak media.

Surya menyebut pihaknya akan melakukan mediasi bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami akan melakukan mediasi dan mempertemukan kedua pihak terlebih dahulu, karena selain masalah nama-nama yang belum disetujui juga ada masalah tuha peut yang sudah mengundurkan diri kabarnya tidak jadi mundur,” demikian Surya.

Komentar
Artikulli paraprakTanah Longsor dan Pohon Tumbang di Aceh Selatan Tutup Akses Jalan
Artikulli tjetërPenyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa