Simpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti sabu usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi lantaran diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di rumahnya pada Jum’at (26/4/224) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Kecamatan Tapaktuan.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar rumahnya,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (274/2024).

Saat dilakukan penggeledahan rumah bersama perangkat desa, petugas menemukan satu paket sabu dalam kotak rokok LA bold yang disimpan dalam lemari pakaian.

“Adapun barang bukti yang diamankan, satu paket sabu dengan berat brutto 0,18 gram, dua unit handphone, satu buah bong rakitan dari Aqua sedang dan pipet alat hisap, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp250 ribu dan sebuah dompet Coklat serta satu buah kaca pirek,” ujarnya.

Kepada polisi, sebut Narsyah, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai serta menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakTingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi
Artikulli tjetërRelawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024