Analisaaceh.com, Blangkejeren | Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1,8 ton getah pinus ilegal yang hendak dibawa ke Sumatera Utara (Sumut).
Penyeludupan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yakni B (35) warga Desa Kute Lintang dan M (35) warga Desa Penampaan Uken, kabupaten setempat.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (10/8) malam, saat para pelaku melakukan pengiriman barang dengan menggunakan mobil penumpang jenis L-300.
“Upaya pengiriman berhasil terendus oleh petugas Pos Perbatasan Rumah Bundar yang sedang berjaga,” ujar Kasatreskrim, Kamis (11/8).
Saat diperiksa, petugas mendapati 1,8 ton getah pinus yang tidak dilengkapi oleh dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka B mengaku bahwa getah pinus tersebut merupakan milik tersangka M, sedangkan ia hanya bertindak sebagai sopir.
“M mengaku mendapatkan getah Pinus itu dengan cara membelinya dari seseorang berinisial PI warga Desa Penomon Jaya Kecamatan Rikit Gaib seharga Rp11.500 dan berencana menjualnya ke Kota Binjai dengan cara menyewa angkutan milik B dengan upah Rp1.000 per kilogramnya,” jelas AKP Zhia.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya juga akan terancam pasal 130 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” sebutnya.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada siapapun yang masih mencoba melakukan upaya upaya penyelundupan dan atau perbuatan lain terkait dengan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terutama getah pinus agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.
“Kepada siapapun yang melakukan hal itu akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Zhia Ul Archam.