Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berkas dari Partai Amanah Reformasi (PAR) dinyatakan tidak lengkap oleh pihak Komisi Independen (KIP) Aceh pada Senin (15/8/2022).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, dari pemeriksaan dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan formulir model F Parlok dan Model F-Rekapitulasi pendaftaran jumlah pengurus dan anggota partai PAR, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran tidak lengkap dan dikembalikan.
“Lantaran PAR mendaftar dihari terakhir dan berkasnya tidak lengkap maka berkasnya kita kebalikan,” jelasnya.
Baca Juga:Â PAR Jadi Parlok Terakhir Daftar Pemilu 2024
Berkas tersebut, kata Munawarsyah, tidak bisa diperbaiki lagi lantaran waktu masa pendaftaran telah habis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PAR menjadi partai terakhir yang mendaftar yaitu sesaat sebelum penutupan pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 23.59 WIB.
Partai PAR menjadi partai terakhir yang mendaftar setelah sebelumnya terdapat enam partai yaitu Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabtha), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).