Analisaaceh.com, Jantho | Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Aceh Besar meringkus dua pemuda yang diduga melakukan pidana perjudian maisir/judi online jenis chip game Higgs Domino di sebuah toko ponsel Gampong Sinyeu Kecamatan Indrapuri.
Pelaku berinisial RM (27) dan AH (28) yang juga warga daerah setempat ini diamankan petugas pada Senin (16/8/2022) malam.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli chip game Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan warga desa tersebut.
Baca Juga: Agen dan Pembeli Chip Domino di Aceh Besar Ditangkap Polisi
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku yang berstatus mahasiswa ini di salah satu toko ponsel,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti Chip Domino sebanyak 27B di dalam handphone milik RM yang diperjual belikan. Petugas juga mengamankan dua HP merk iPhone serta uang hasil penjualan chip game higgs domino sebanyak Rp3,7 juta.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa mendapatkan chip dari kawan-kawannya yang menang dan dibeli dengan harga Rp60 ribu per 1B. Mereka kemudian menjual kembali seharga Rp70 per 1B.
Baca Juga: Nyambi Jadi Agen Chip Domino, Oknum PNS Dicambuk di Banda Aceh
“Dari setiap penjualan 1B chip game ini kedua pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp10.000,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“keduanya dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Ferdian.