Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya berinisial JI (36) dan AKS (30) warga Gampong Leupe, Kecamatan Geumpang. Tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kamar, Empat Napi Rutan Sigli Diamakan Petugas
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa JI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
“Menerima informasi tersebut, tim kita langsung menuju ke lokasi dan disana kita berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan,” ungkapnya, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Selatan
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Rahmat, Polisi menemukan barang bukti (BB) empat paket sabu yang dibalut dengan plastik bening seberat 0,66 gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.
“Tersangka mengaku kalau barang haram itu didapatkan dari rekannya AKS,” katanya.
Dari informasi tersangka JI, Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan tersangka AKS di rumanya. “Selain empat paket sabu, kita juga ikut mengamankan dua unit hanphone milik pelaku,” sebut AKP Rahmat.
Baca Juga: Kerap Edar Sabu, Seorang Warga Aceh Timur Diringkus Polisi
Dari pengakuan tersangka AKS, bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannnya berinisial IBL yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pidie guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.