Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Selatan

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu usai diamankan di Mapolres Aceh Selatan (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Gampong Seunebok Kecamatan Pasie Raja.

Tersangka berinisial FSN (38) yang juga warga setempat ini diamankan petugas pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Bawa Sabu, Seorang Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, SH mengatakan, penangkapan DFN tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah setempat sering terjadinya penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan saat di TKP berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (24/8).

Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Warga Aceh Selatan Gegara Sabu

Barang bukti yang diamankan kata AKP Zulfitriadi, yaitu enam paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,37 gram serta uang Rp300 ribu hasil penjualan sabu.

“Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo, satu unit Handphone merek Nokia, satu buah gunting dan satu buah sendok pemecah sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga: Tiga Agen Chip Domino di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakAPAM Gelar Unjuk Rasa Terkait Lembaga Wali Nanggroe
Artikulli tjetërRagam Makanan Pesisir Timur Siap Ditampilkan di Festival Kuliner Aceh Timur