Polisi Tangkap Seorang Warga Aceh Selatan Gegara Sabu

Seorang warga Aceh Selatan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu usai diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan membekuk seorang pria paruh baya yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial S (50) warga Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kecamatan Bakongan Timur ini diamankan petugas pada Kamis (18/8/2022).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfitriadi, SH mengatakan, pelaku ditangkap saat Ops Antik Seulwah 2022. Hal itu berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki dan kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Tiga Agen Chip Domino di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

“Jadi awalnya personel kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri kurus tinggi, kulit hitam mengendarai sepeda motor Honda sedang membawa narkotika jenis sabu, lalu personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba, Jum’at (19/8/2022).

Pelaku kemudian langsung ditangkap petugas pada pukul 04.30 WIB di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram.

Baca Juga: Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Polres Lhokseumawe Amankan 1 Kg Sabu

“Juga diamankan satu unit sepeda motor merek honda warna hitam BL 3278 TAB, satu satu unit telepon genggam, satu kotak rokok gudang garam dan satu satu buah plastik bening,” jelasnya.

“Pelaku saat kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Zulfitriadi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakBesok, Open Turnamen Sepakbola Piala Fachrul Razi Digelar
Artikulli tjetërPutri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J