Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi (Foto: detik.com)

Analisaaceh.com | Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dianggap terlibat dalam kematian Yoshua.

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status tersebut setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Berdasarkan status tersangka PC, sehingga membuat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi lima orang.

Sebelumnya, Timsus menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Seorang Warga Aceh Selatan Gegara Sabu
Artikulli tjetërBawa Kayu Ilegal, Dua Warga Pidie Ditangkap di Langsa