Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi putusan hakim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.

Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Aceh Utara

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Polda Aceh Tahan Keuchik Pulau Bunta Aceh Besar

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Amankan Tiga Bocah yang Terekam CCTV Curi Helm di Lhokseumawe
Artikulli tjetërPanwaslih Tolak Laporan Partai PAR Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh