Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap dua pelaku yang diguga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial IS (39) dan RH (45) warga Sumatera Utara ini ditangkap polisi ketika hendak mengantar paket sabu di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (27/8/22).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka yang sudah terlebih dahulu ditangkap yaitu IP dan RG.
Baca Juga:Â Dua Warga Pidie Diringkus Polisi Gegara Sabu
“Dalam pemeriksaan, IP mengaku mendapatkan sabu dari IS dan sudah memesan kembali seharga Rp16 juta,” kata Kapolres, Selasa (30/8).
Petugas kemudian memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
“Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH dengan menggunakan mobil GranMax. Petugas yang sudah siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan,” jelas AKBP Imam Asfali.
Baca Juga:Â Simpan Sabu di Kamar, Empat Napi Rutan Sigli Diamakan Petugas
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 23,05 gram yang disembunyikan di bawah karpet mobil.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu slip pembayaran, tiga unit handphone dan satu unit mobil GranMax.
Saat ini semua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk diproses hukum. “Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Imam Asfali.