Analisaaceh.com, Sigli | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Pidie mengamankan satu unit mobil L300 pick up pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi yang sudah dimodifikasi di SPBU Kecamatan Mutiara Timur, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan bahwa mobil pick up Nopol BL 8286 tersebut dikemudikan oleh N (44) warga Gampong Pulo Masjid, Kecamatan Tangse.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi di Aceh Tamiang
“Kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya sejumlah mobil yang disalahgunakan dengan membuat tangki modifikasi untuk mengisi BBM, dan menemukan satu mobil mencurigakan tersebut,” ujar Kasatreskrim.
Kepada Polisi, pelaku N mengaku mengantri di sejumlah SPBU yang di Kabupaten Pidie untuk mendapatkan solar subsidi dengan cara mengisi BBM tersebut secara penuh di tangki yang telah dimodifikasi.
“Kemudian pelaku mengisi ke dalam jerigen dengan cara disedot dengan menggunakan mesin pompa yang terpasang pada bagian tangki mobil dan menjual kepada pembeli seharga Rp7 ribu perliter,” kata Iptu Rizal.
Baca Juga:Â Angkut BBM Subsidi Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil L300 Pick Up dan delapan buah jerigen dengan berisi 155 liter BBM subsidi telah diamankan di Polres Pidie.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.