Analisaaceh.com, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang digelar pada Rabu (31/8/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, yang memimpin sidang.
Permohonan ini diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso.
MK membantah sejumlah argumen yang diajukan pemohon, termasuk soal hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers.
MK mengatakan bahwa Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan organisasi konstituen pers dan tidak ada intervensi dari pihak lain, termasuk dari Dewan Pers itu sendiri mau pun pemerintah.
Dalam hal ini, fungsi memfasilitasi memiliki nilai independensi dan kemandirian organisasi.
Mengenai Pasal 15 ayat 2 UU Pers yang disebut membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers, MK menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” jelas Usman.
Kemudian, gugatan mengenai uji kompetensi wartawan (UKW), MK mengatakan bahwa itu adalah persoalan konkret, bukan norma atau aturan.