Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengungkapkan 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jangka waktu kurang dari dua Minggu.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan bahwa terhitung dari 23 Agustus hingga 4 September 2022 sebanyak 7.182 liter BBM subsidi berhasil diamankan.
“Barang bukti yang telah diamankan itu sekitar 7 ton lebih dari 17 kasus dan 23 pelaku berhasil kita amankan, sekarang lagi menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Sony, Minggu (4/9/22).
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi di Aceh Selatan, Satu Ton Lebih Solar Disita
Sony merincikan pengungkapan dari 17 kasus ini yakni satu kasus dari wilayah hukum (wilkum) Polresta Banda Aceh, dua dari Aceh Tamiang, dua dari Aceh Utara, dua dari Aceh Timur, satu dari Bireuen dan satu dari Polres Pidie.
Kemudian, sambung Sony, Polres Gayo berhasil mengungkapkan satu kasus, Aceh Jaya satu kasus, Aceh Selatan dua kasus, satu kasus dari Langsa, Subulussalam satu kasus dan Polres Nagan Raya dua kasus.
Baca Juga:Â Polresta Banda Aceh Kerahkan Personel di Setiap SPBU dan SPBN
“Ini membuktikan bahwa angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi,” ujar Sony.