Enam Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba di Aceh Jaya Ditangkap

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, dalam konferensi pers di Polres Aceh Jaya, Rabu (7/9/2022).

Analisaaceh.com, Calang | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap enam orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ganja.

Keenam orang yang ditangkap tersebut adalah Z (24), C (39), F (34), M (28), R (33), dan T (30). Peran mereka berbeda-beda, ada yang jadi penjual, pengedar, dan perantara.

“Ada enam orang yang kita tangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu hasil Operasi Antik Seulawah II Polres Aceh Jaya dari 18 Agustus – 6 September 2022,” ungkap Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, dalam konferensi pers di Polres Aceh Jaya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Ganja Asal Aceh

Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa sabu 38,1 gram, ganja 255,86 gram, enam unit handphone, uang tunai Rp.400 ribu, dan dua unit sepeda motor diamankan di Polres Aceh Jaya untuk diproses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 144 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Tangkap Dua Warga Aceh Selatan, Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja

Yudi mengimbau, masyarakat khususnya pemuda untuk tidak menggunakan atau mengedar narkoba, malah kita semua harus bersatu melawan peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Jaya, umumnya Aceh.

“Polisi butuh dukungan dari masyarakat untuk memberantas narkoba. Oleh karena itu mari kita bersinergi untuk melawan barang haram tersebut demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba,” ujar Yudi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDemo di DPRA Ricuh, 5 Polisi dan 3 Mahasiswa Terluka
Artikulli tjetërHarga Emas di Kota Langsa Rp2.900.000 per Mayam