Tangkap Dua Warga Aceh Selatan, Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja

Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja yang diamankan Polisi di Aceh Selatan (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Keduanya berinisial HS (30) warga Gampong Indra Damai Kecamatan Kluet Selatan dan MN (49) warga Gampong Ie Mirah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Zulfitriadi mengatan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwasannya tersangka HS diduga sering malakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Tukang Potong Kayu yang Hilang di Trumon Timur Aceh Selatan Ditemukan Meninggal

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya pada Senin (5/9) sekitar pukul 02.30 WIB,” kata AKP Zulfitriadi saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (6/9/2022).

Saat dilakukan pengeledahan, kata Zulfitriadi, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa tiga paket narkotika jenis ganja dengan berat 940 gram. Ia mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari rekannya MN warga gampong Ie Mirah Kecamatan Pasie Raja.

“Pelaku HS mengaku bahwasannya ganja itu didapat dari MN,” sebut Kasat.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Selatan

Dari hasil pengembangan kasus, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MN di rumahnya. Namun saat itu petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

“Setelah diintrogasi lebih dalam, terduga pelaku MN mangaku bahwa ia ada menanam narkotika jenis ganja di sebuah ladang kurang lebih 2 hektar,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Zulfitriadi, pihaknya langsung menuju ladang ganja milik pelaku dan didapatkan 1.500 batang utuh narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar 3,34 Kg Ganja di Lawe Bulan Aceh Tenggara

“Kita hanya menyita dan membawa 700 batang ganja untuk dijadikan barang bukti, sedangkan sisanya dimusnahkan di ladang,” ucapnya.

“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakHarga Telur Ayam di Blangpidie Turun
Artikulli tjetërSatu Rumah Warga di Aceh Besar Ludes Terbakar