Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie menangkap empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda pada Senin (12/9/2022) malam.
Keempatnya masing-masing berinisial NF (31), MA (22) dan HS (43) warga Kecamatan Peudada serta BT (34) warga Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka NF kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu Gampong Baro Jruek, Kecamatan Indra Jaya, Pidie.
Dari informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan menangkap tersangka NF serta MA di kediaman NF di Gampong Baro Jruek, Kecamatan Indra Jaya.
“NF dan MA ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 26 gram di aspal dekat rumah pelaku,” ujarnya, Selasa (13/9).
Kepada petugas kepolisian, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HS dan BT di Bireuen.
Dari keterangan itu, Polisi menangkap HS di Gampong Blang Matang Kecamatan Peudada, Bireuen sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara tersangka BT ditangkap di Gampong Meunasah Reuleut Kecamatan Kota Juang, Bireuen pukul 04.00 WIB.
“HS dan BT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MRJ yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” kata AKP Rahmat.
Sementara keempat tersangka dan barang bukti dimankan di Mapolres Pidie guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.