Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang terlibat melakukan pencurian handphone di Masjid Nurul Huda, Limpok, Darussalam, Aceh Besar.
Keduanya yakni MR (20) sebagai pelaku utama dan SMR (21) selaku penadah barang curian. Tersangka mencuri HP milik korban Selamaddin (27) saat sedang melaksanakan shalat subuh di masjid.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kasus tersebut berawal pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban Selamaddin melakukan pengisian daya baterai HP merk Samsung Galaxy A71 miliknya di dalam kamar di lantai atas Mesjid Nurul Huda.
Baca Juga:Â Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap di Gayo Lues
“Pada saat korban terbangun pada pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan shalat subuh dan melihat HP masih ada. Namun, setelah pelaksanaan shalat, korban melihat Handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi (hilang),” ujar Kasat Reskrim, Rabu (14/9/2022).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Berbekal penyelidikan di lapangan, Tim Rimueng berhasil mengamankan penadah barang hasil kejahatan di rumahnya Gampong Blang, Meuraxa, Banda Aceh pada Senin (12/9) siang.
“Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti HP merek Samsung Galaxy A 71 milik korban. Kemudian tim mencoba melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan apakah ada barang-barang lain yang patut dicurigai dari hasil kejahatan,” sebut Kompol Ryan.
Baca Juga:Â Kepergok Hendak Mencuri, Seorang Pria di Langsa Digelandang ke Kantor Polisi
Ternyata lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua unit laptop dengan jenis Notebook merek Acer warna hitam dan Notebook merk Acer warna merah. Menurut pengakuan SMR, bahwa ia mendapatkan dari pelaku MR.
“SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop kepadanya,” tutur Kasatreskrim.
“Saat petugas kami tiba di rumah, MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya,” tambah Kompol Ryan.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua mesjid Nurul Huda milik korban Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni oleh Naifa Naishira (17) di gampong Limpok, Aceh Besar.
Dari catatan kepolisian, kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.
Baca Juga:Â Curi Barang Warung Kopi di Pidie, Pemuda Asal Jawa Barat Ditangkap Polisi
“SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara,” ucap Kasatreskrim.
Kini kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. MR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, sementara SMR dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.