Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri Diserahkan ke JPU

Para tersangka kasus pembunuhan dua warga Indrapuri saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Kamis (15/9/2022).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Proses hukum kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar telah rampung atau P21, sehingga Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Kamis (15/9/2022).

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum sebelum persidangan.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Warga Indrapuri, 30 Adegan Diperagakan

Ade menyebutkan, tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut ada tujuh orang, yaitu AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kita sudah merampungkan pemberkasan kasus pembunuhan dua warga Indrapuri. Tersangkanya tujuh orang kita serahkan ke JPU hari ini,” kata Ade.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu batang kayu Balok, empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepasang kaus kaki, sepasang sarung tangan kulit, dua sebo, dua karung, dua plastik hitam ukuran besar.

Baca Juga: Kasus Penembakan Warga Indrapuri, Pelaku Gunakan Laras Panjang M16

Kemudian satu tas merek Carboni, empat bungkus biskuit, satu bungkus rokok, satu lakban, satu buku tulis, empat kain kasa, satu handaplas, satu betadin, satu botol sampo, satu pulpen, dan prin out rekening koran BSI atas nama RW.

Selain itu diserahkan juga barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu BPKB sepeda motor, satu STNK sepeda motor, satu rekaman dalam bentuk VCD, dan 14 lembar print out rekening bank atas nama AW.

Baca Juga: Dua Warga Indrapuri Aceh Besar Tewas Ditembak OTK

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Setelah rekonstruksi, kasus tersebut masuk tahap II.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSeorang Warga Pidie Ditangkap Polisi Gegara Sabu
Artikulli tjetërRumah Milik Lansia di Darul Imarah Aceh Besar Terbakar