Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur meringkus dua pelaku tidak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial KA (35) dan NI (26) warga Kecamatan Peureulak ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (21/09/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Narkoba AKP Novrizaldi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.
“Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA di Desa Paya Meuligou sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu paket plastik berisikan sabu berukuran sedang seberat 100 gram yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” kata Kasat Narkoba, Jum’at (23/09).
Saat diinterogasi, kepada petugas KA mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diterimanya dari NI. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NI di Desa Tanah Rata sekitar pukul 17.30 WIB, yang saat itu dirinya sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.
“Setelah dipertemukan dengan KA, pelaku NI mengakui bahwa sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku persangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.