Analisaaceh.com | Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim), ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Teddy terancam dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Jenderal bintang dua tersebut ditangkap oleh Divpropam Polri dan saat ini ditempatkan di tempat khusus guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jum’at (14/10/2022) sore.
“Saya minta Kadiv Propom untuk melakukan pemeriksaan etik, kemudian diproses dengan ancaman hukuman PDTH,” sambung Kapolri
Baca Juga:Â Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba
Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
Teddy yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahlisosbud Polri pasca tragedi Kanjuruhan Malang.
Baca Juga:Â Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu
Sejatinya, Irjen Pol Teddy Minahasa masih belum resmi berdinas di Jawa Timur, karena proses serahterima jabatan (sertijab) rencananya digelar pekan depan.
Namun, pria berusia 51 tahun yang juga Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia periode 2021-2026 tersebut ditangkap sebelum dilakukan sertijab.