Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 179 Kilogram jaringan internasional, Malaysia – Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Senin (10/10/2022). Foto: Analisaaceh,com/Yuna.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 179 Kilogram jaringan internasional, Malaysia – Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Pengungkapan narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan kerjasama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Dit Interdiksi Narkoba DJBC, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Langsa.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan di Desa Beusa Seberang Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dari tersangka berinisial F (31) yang berperan sebagai penjemput barang.

“Dari jumlah ini maka kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari dari 1 juta generasi Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di ruang presisi Polda Aceh, Senin (10/10/2022).

Sementara itu Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Wika Hardianto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal pada Rabu tanggal 5 Oktober 2022 pukul 19.00 WIB, saat ini petugas melakukan patroli terkait adanya laporan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

“Tim melakukan penyisiran di laut dengan kapal nelayan namun tidak berhasil karena faktor cuaca, sehingga pada Kamis 6 Oktober pukul 04.00 WIB tim kembali melakukan penyisiran,” ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, kata Kombes Pol Wika, tim gabungan mendapat informasi bahwa pelaku berhasil memindahkan barang bukti ke mobil dan motor sehingga dilakukan pengejaran.

“Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peurelak sekira pukul 07.15 WIB. Saat itu tersangka menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan membawa empat karung goni warna putih dan tiga buah tas biru berisi sabu,” jelasnya.

Barang haram tersebut rencana akan diedarkan di Aceh dan untuk pengedarnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKPK Geledah Ruang Rektor USK, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Artikulli tjetërHendri Yono: Pelaku Usaha dan Koperasi Harus Berinovasi dan Manfaatkan Teknologi