Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,3 Milyar di Aceh Tamiang

Dua pelaku pengedar rokok ilegal bersama barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai Langsa. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai mengamankan rokok ilegal senilai Rp6,3 milyar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kejuaraan Muda dan Manyak Payed. Dalam operasi gabungan tersebut dua orang yang diduga pemilik rokok ilegal itu ditangkap pada Selasa (7/5) malam.

“Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni berinisial DM (33) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi,” kata Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa, dalam siaran pers yang diperoleh Analisaaceh.com, Kamis (9/5/2023).

Selain pelaku, lanjut Sulaiman, petugas juga mengamankan satu unit mobil dump truk sebagai sarana pengangkut dan rokok Ilegal tanpa pita cukai dengan merk H&G, Luffman serta H Mild, dengan total 1.740.000 batang.

Sementara itu, di lokasi kedua Kecamatan Manyak Payed, anggota kembali berhasil menemukan satu unit dump truk yang ditinggalkan supirnya bersama muatan rokok ilegal merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok.

“Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp.6.337.400.000, dengan nilai cukai sebesar Rp.3.552.880.000, serta kerugian negara mencapai Rp.4.535.570.600,” ungkap Sulaiman.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPencuri Puluhan AC Hotel Terbengkalai di Peunayong Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërGelar Perpisahan, SMAN 1 Lhokseumawe Pungut Biaya dari Siswa