Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di kabupaten setempat.
Tiga pelaku berinisial AN (21), FI (34) dan IW (28) ini ditangkap pada Selasa (25/10/2022) malam.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, kasus itu berhasil diungkap saat tim Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Pidie menagkap AN di Gampong Leupu Kecamatan Geumpang. Dari tersangka ditemukan empat paket sabu dalam dompet warna hitam di dalam saku celananya.
Kepada Polisi, pelaku mengalau bahwa barang haram tersebut didapati dari FI dan IW. “Kita lakukan interogasi, AN mengaku mendapatkan barang itu dari kedua pelaku lainnya yakni FI dan IW,” ujar Kasatres Narkoba pada Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Kasatresnarkoba, tim kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil menangkap FI dan IW di Gampong Turue Cut, Kecamatan Mane sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kita lakukan interogasi lagi dan keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari ED yang sekarang ditetapkan menjadi DPO,” pungkasnya.
Saat ini, barang bukti berupa sabu dengan berat keseluruhan 0,34 gram, dompet kecil Hitam dan dua unit hp telah diamankan di Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.