Kasus Roboh Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh Diselesaikan Secara Restorative Justice

Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh, Selasa (1/11/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, Kamis (11/8/2022) silam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara pihak sekolah dengan orang tua para murid yang menjadi korban.

Usai proses itu, kata Kasatreskrim, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

Baca Juga: 3 Tersangka Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh Tidak Ditahan, Begini Kata Polisi

“Perkara kasus dugaan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ,” kata Kompol Fadillah selesai memimpin jalannya mediasi, Selasa (1/11/2022).

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara merupakan implementasi dari program Polri Presisi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Termasuk Kepala Sekolah

”Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat”, sebutnya.

Dalam proses mediasi itu, Kasubbag TU Kemenag Banda Aceh Aida Rina Elisiva menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kami mewakili pimpinan Kemenag menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Banda Aceh yang telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara yang saya laporkan melalui RJ, ujarnya.

Baca Juga: Kasus Robohnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Ditingkatkan ke Penyidikan

Dalam hal ini, Kanwil Kemenag Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Sekolah MIN 2 Banda Aceh akan membentuk tim pengawas berkelanjutan (konseling) untuk melakukan pemantauan terhadap murid-murid yang menjadi korban rubuhnya tombak layar pada pembangunan ruang kelas lantai II MIN 2 Kota Banda Aceh.

Pada kegiatan Restorative Justice tersebut turut hadir Kanit Tipikor Ipda Bagus Pribadi, SH, Kasi Penmad Kanwil Kemenag Banda Aceh Syarifah Zaitunsari, Kepala MIN 2 Nurasiah, Komite MIN 2 M. Dil Mukammil, Pelaksana Pekerjaan Ismail Saleh dan para wali murid yang menjadi korban disaat kejadian.

Di akhir kegiatan RJ tersebut, masing – masing turut membubuhkan tanda tangan serta saling berjabat tangan sebagai selesainya perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Agustus 2022 lalu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIni Daftar Pemenang Penghargaan Jurnalistik JMSI 2022
Artikulli tjetërTerlibat Kasus Narkoba, PA Berhentikan Marzuki Ajad dari Anggota DPRK Aceh Timur