Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Keduanya masing-masing berinisial FL (33) dan BJ (24) warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot ini diamankan di Gampong Alue Mentri Kecamatan Babahrot pada Jum’at (4/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi bahwa ada seorang pria yang diduga menggunakan narkoba di sebuah rumah daerah Gampong Alue Mentri Kecamatan Babahrot.
“Menerima informasi itu, kita langsung ke lokasi untuk mencari keberadaan pelaku di seputaran gampong Alue Mentri dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di salah satu rumah,” kata Ipda Hengki Harianto dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Sabtu (5/11/2022).
Kemudian, pihaknya menghubungi perangkat gampong untuk hadir di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan bersama perangkat gampong, kita menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kaus kaki warna orange dan tiga bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 42,41 gram yang dibungkus dengan pelastik bening di dalam kamar pelaku,” ujarnya.
Selian itu, kata Hengki, petugas juga menemukan satu buah alat timbangan digital merk digital scale, satu buah kaca pirek dan satu unit handphone merk Hammer lipat warna hitam.
“Kedua pelaku ini mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual,” terangnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat, kedua pelaku dijerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.