Korupsi Dana Desa, Eks Pj Kepala Desa di Aceh Tenggara Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Kutacane | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumardi, terdakwa kasus korupsi Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jum’at (4/11/2022).

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi mengatakan, terdakwa Sumardin secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan dan pengelolaan dana Desa Teruntung Kute hingga ratusan juta rupiah.

“Terdakwa Sumardin merupakan mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Terutung Kute yang sebelumnya diduga telah melakukan korupsi dari anggaran dana desa tahun 2021 senilai Rp 700 juta lebih,” kata Dedet Darmadi

Setelah dilakukan perhitungan oleh Auditor Inspektorat ditemukan kerugian keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp 236 juta. Temuan kerugian tersebut dari beberapa kegiatan serta proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021.

“Tim penyidik Kejaksaan menemukan pengunaan dana Desa Terutung Kute pada beberapa kegiatan serta proyek fisik yang tidak sesuai peraturan berlaku dan bahkan terbukti mengarah fiktif,” jelas Dedet.

Dalam sidang yang berlangsung tersebut, selain hukuman 5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayarkan maka ditambahi kurungan tiga bulan.

“Terdakwa juga dituntut harus mengembalikan uang pengganti (UP), jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau ditambahi masa tahanan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

“Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan 18 November 2022 mendatang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” pungkas Dedet.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakStand Dekranasda Diserbu Pengunjung, Bakri Siddiq: Peluang UMKM Lokal Go Nasional
Artikulli tjetërPolisi Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Abdya