Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus enam orang penambang emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Gampong Blang Neuang Kecamatan Beutong, Kabupaten setempat, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 05.00 WIB.
Keenamnya masing-masing berinisial ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud menjelaskan, dari keenam pelaku tersebut lima orang warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong dan satu lainnya warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.
“Barang bukti yang kita amankan, satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas serta tiga lembar ambal penyaring emas,” kata AKP Machfud dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com.
Lebih lanjut, kata Machfud, keenam pelaku dan berang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggung jawabkan secara aturan dan undang undang yang berlaku.
“Keenam pelaku itu, akan dijerat sesuai yang diatur dalam pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.