Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus tiga pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Fakhrurrazi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya dua pria yang melakukan transaksi narkoba di kasawan Tapaktuan.
Dari informasi itu, kata Fakhrurrazi, petugas langsung ke lokasi pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB dan mengamankan tersangka IS (35) wara Gampong Lhok Bengkuang Timur dan MY (29) warga Gampong Jambo Apha Kecamatan Tapaktuan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika ganja dengan berat keseluruhan 62,27 gram,” kata Kasat Narkoba, Minggu (27/11/2022).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial MS (34) warga Gampong Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah.
Tak menunggu lama, petugas kepolisian langsung mengejar MS dan berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Kluet Tengah.
“Dari tangan pelaku, kita menemukan dua buah plastik yang berisikan narkotika ganja dengan berat brutto 258,04 gram,” sebutnya.
Kepada petugas, lanjut Kasat, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lanjut,” pungkasnya.