Analisaaceh.com, Kutacane | Kepolisian Sektor (Polsek) Bambel meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa lawe Hijo Kabupaten Aceh Tenggara.
Kedua pelaku yakni H (36) dan I (29) warga desa setempat yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Polisi di rumahnya pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Bambel, Iptu Kabri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku ada indikasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku di dalam rumah tersebut,” kata Kapolsek, Jum’at (16/12).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik ampul warna putih dengan total berat 0, 34 gram, satu buah bong dan uang tunai sebesar Rp190 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Bambel guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kabri.