Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah membekuk tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiganya masing-masing Z (22), J (22) dan A (22) warga Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam. Mereka diamankan di seputaran Kampung Wonosobo pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
“Dari informasi itu, personel Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan saat itu tiba-tiba datang satu unit mobil jenis Toyota Avanza yang langsung parkir di samping rumah yang sedang dipantau,” kata Kapolres, Selasa (27/12).
Petugas kemudian langsung mengamankan tiga pemuda tersebut dan saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam baju pelaku Z.
Saat diinterogasi, ketiga pemuda mengakui bahwa barang bukti itu merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang bernama Dapi warga Kabupaten Aceh Utara yang saat ini masih dalam pencarian Polisi (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu paket berisikan sabu dengan berat 2,50 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol aqua yang sudah terpasang pipet, dua unit handphone merk Xiaomi dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1129 ZN warna silver.
“Untuk saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Indra Novianto.