Mantan Ketua KIP Abdya Dicambuk 23 Kali

Mantan Ketua KIP Abdya saat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (28/12/2022). Foto: Analisaaaceh.com/Ahlul Zikri.

Analisaaceh.com, Blangpidie | Mantan Ketua Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi menjalani hukuman cambuk 23 kali. Eksekusi tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (28/12/2022).

Sanusi dinyatakan bersalah melakukan judi poker di salah satu kebun milik warga Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee bersama tujuh orang rekannya pada akhir 2021 lalu.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, Sanusi dicambuk karena melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sanusi menjalani hukuman cambuk sebanyak 23 kali sesuai putusan sidang di Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie,” ungkap Heru.

Proses eksekusi cambuk sempat beberapa kali diberhentikan oleh algojo lantaran terpidana merasa kesakitan.

“Saat pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung, Sanusi sempat meminta waktu jeda sebanyak tiga kali lantaran dia (Sanusi) meringis kesakitan,” ujarnya.

Heru menerangkan, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku dan masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum dihadapan masyarakat luas dengan harapan masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

“Bagi semua terpidana yang menjalani hukuman cambuk pada hari ini kita berharap semoga kesalahan yang sudah dilakukan tidak akan diulangi lagi oleh para terpidana dikemudian hari, akan tetapi jadikan ini pelajaran pertama dan terakhir,” imbuh Heru.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakAngka Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Meningkat Tahun 2022
Artikulli tjetërCuri Sepmor di Aceh Tamiang, Empat Warga Sumut Ditangkap Polisi