Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Tenggara

Pelaku curanmor berserta barang bukti diamankan polisi di Aceh Tenggara. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara diringkus Polisi.

Tersangka berinisial JP (28) warga Desa Kayu Embelin Kecamatan Lawe Sigala Gala ini ditangkap pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban yaitu Bonar Parlindungan Aruan (62) bahwa sepmor miliknya telah hilang dicuri pada Selasa (20/12) lalu.

“Korban mengetahui motornya dicuri, saat istrinya terbangun dari tidur sekitar pukul 05.30 WIB, dan melihat sepmor yang terparkir di depan kamar sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (30/12).

Selain itu juga didapati pintu rumah mereka sudah terbuka dan papan pada sisi samping dinding rumah telah rusak sebanyak dua lembar.

Dari laporan itu, pihak Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah yang terletak di Desa Semadam Kecamatan Semadam.

“Tim kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepmor merk Vario warna hitam bernopol BL 4119 HI, noka MH1JFH14EK055162 dan nosin JFH1E1054912.

“Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCoba Perkosa IRT di Banda Aceh, Pria Asal Bireuen Dibekuk Polisi
Artikulli tjetërKasus Laka Lantas, Narkoba dan Kriminal di Abdya Meningkat Tahun 2022