Analisaaceh.com, Blangkejen | Tiga pria yang diduga pengedar narkotika jenis ganja diringkus Polisi di Gayo Lues. Sebanyak 5 kilogram barang bukti ganja diamankan pada Minggu (8/1/2023).
Ketiga pelaku yakni IS (31) dan M (31) warga Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, serta IP (34) warga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba AKP Darli mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari personel Polsubsektor rumah bundar yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas pada Sabtu (7/1) malam.
“Tepat pada pukul 23.00 WIB, petugas yang sedang bertugas, pada saat itu memberhentikan salah satu kendaraan jenis Toyota Innova warna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Kabupaten Aceh Tenggara,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi narkotika jenis ganja, setelah diinterogasi mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan travel lintas Blangkejeren-Medan.
“Pemilik dari tas itu adalah salah satu penumpang yang mengaku bernama IP dan merupakan warga Sumatra Utara, pelaku kemudian diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan,” jelas AKP Darli.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IP, diketahui bahwa ganja tersebut didapatkannya dari pelaku IS dan M yang merupakan warga Gayo Lues.
“Sekitar pukul 04.30 WIB, personel kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap IS dan M di kediamannya masing-masing,” ujarnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku itu mengakui bahwa telah menjual ganja sebanyak 5 kilogram kepada IP dengan harga Rp3 juta. Ganja yang dijual tersebut merupakan milik IS sebanyak 4 kilogram dan milik R yang saat ini masih DPO sebanyak 1 kilogram.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Gayo Lues guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Darli.