Gegara Tak Diberi Uang Nikah, Seorang Pria di Pidie Aniaya Orang Tua

Ilustrasi penganiayaan (foto: net)

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang pria berinisial A (32) warga Gampong Lampoh Krueng Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, tega menganiaya orang tua dan adiknya gegara tidak dipenuhi permintaan uang untuk menikah.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (13/1/2023) tersebut, sang ibu mengalami luka akibat sayatan parang yang dipegang oleh R.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas AKP Anwar menjelaskan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ayam potong di Pasar Pante Teungoh. Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan keluarganya sekira pukul 19.45 WIB.

“Saat itu R meminta uang kepada ibunya dengan jumlah Rp5 juta untuk keperluan menikah, tetapi sang ibu menyampaikan tidak sanggup menyediakan uang itu. Karena merasa kecewa dengan jawaban ibunya, R cekcok mulut dengan ibunya,” ujar AKP Anwar, Jum’at (13/1).

Kemudian adik kandung pelaku berusaha menengahi agar tidak terjadi keributan, namun R mengambil sebilah parang dan berupaya untuk melukai adiknya.

Melihat hal tersebut, ibu dan ayah kandung pelaku berusaha meleraikan keributan tersebut agar tidak berkelanjutan.

“Pada saat meleraikan cekcok antara pelaku dengan adiknya, saat itulah ibunya terluka di bagian jari tangan dan ayanya terluka di bagian telapak kaki akibat tersabet parang yang dipegang oleh pelaku,” terang AKP Anwar.

Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil Polsek Kota Sigli mendatangi lokasi di gampong Lampoh Krueng, dan langsung mengevakusi kedua korban ke rumah sakit. Sementara pelaku (R) saat itu masih bersembunyi di kamarnya.

“Setelah itu pelaku kabur dengan parang ditangannya saat hendak diamankan oleh petugas, pelaku kabur lewat pintu belakang rumah ke arah semak-semak belakang rumahnya,” ungkap AKP Anwar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakGudang Sekam Padi di Aceh Besar Ludes Terbakar, Mobil Pick Up Ikut Hangus
Artikulli tjetërPerkara Korupsi Mantan Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor