Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana Desa Istiqomah ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jum’at (13/1/2023).
Kajari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka HJD yang merupakan mantan Kepala Desa Desa Istiqomah ini telah diserahkan ke PN Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019,” kata Dedet.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim auditor Inspektorat Aceh Tenggara, ternyata ditemukan kerugian negara pada kasus korupsi tersebut senilai Rp 410 juta. Sedangkan tim penyidik kejaksaan telah menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait kasus korupsi itu.
Dedet menjelaskan, bahwa ada ditemukan beberapa kegiatan fisik dan non fisik yang dijalankan tersangka HJD pada tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku.
“Pihak kejaksaan menemukan proyek pembangunan MCK, dimana tersangka memberikan uang tunai kepada sejumlah masyarakat sehingga proyek tak dilaksanakan sesuai ketentuan, serta pengadaan tanah desa dan kegiatan yang bermasalah hukum lainnya,” jelasnya.
Untuk perkara tersebut, sidang perdananya akan digelar Rabu (18/1/2023) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Usai dilimpahkan kini tersangka telah menjadi tahanan dibawah kewenangan pihak PN Tipikor, dan masih tetap berada dalam lapas Kelas II B Kutacane,” pungkas Dedet Darmadi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejari Aceh Tenggara menahan mantan Kepala Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Senin (7/11/2022) lalu.
Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan korupsi alokasi dana desa sejak tahun 2018 yang dialokasikan sebesar Rp 809.903.000 dan pada 2019 sebesar Rp 889.008.000 dengan total seluruhnya selama dua tahun berturut-turut senilai Rp1,6 miliar.