Analisaaceh.com, Idi | Kepolisian Sektor (Polsek) Peureulak Barat menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak kambing milik warga di Desa Paya Seungat Kabupaten Aceh Timur.
Pelaku berinisial PSY (32) yang juga warga kecamatan setempat ini diamankan pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Peureulak Barat Ipda Dede Moerdhany mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa ada seekor kambing betina yang mati dengan kondisi telah disembelih.
“Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari Geuchik Desa Paya Seungat bahwa telah ditemukan satu ekor kambing milik warganya yaitu Nurmala, yang telah disembelih oleh pelaku di kandang kambing milik korban,” kata Kapolsek, Minggu (15/1/2023).
Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada SY, hingga selanjutnya pelaku berhasil diamankan.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menyembelih kambing itu sekira pukul 18.00 WIB, di kandang milik korban dengan menggunakan pisau,” jelas Kapolsek.
“Pelaku lalu dibawa ke TKP untuk mengambil barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Dede Moerdhany.