Analisaaceh.com, Banda Aceh | KH (37) warga Aceh Besar ditangkap Polisi karena diduga melakukan pembobolan dan pencurian di sejumlah toko dalam Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian ini telah melakukan pencurian hingga empat kali.
“KH melakukan aksi pencurian di empat lokasi yang berbeda yaitu di kios ponsel dan toko kelontong,” ujar Kasatreskrim, Kamis (19/1/2023).
Kasus itu terungkap saat KH mencuri di toko FHM Cell 2 di Desa Jelingke Kecamatan Syiah Kuala. Pelaku dipergoki oleh pemilik toko dibantu oleh warga sekitar.
“Cara pelaku melakukan aksinya yaitu dengan membongkar kunci toko menggunakan gunting besi,” jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.