Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nazaruddin Dek Gam melayangkan somasi terhadap Presiden Persiraja, Zulfikar SBY terkait penjualan saham PT Lantak Laju Persiraja.
Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukumnya, Askhalani mengatakan bahwa somasi ini telah dilayangkan hari ini, Kamis (19/1/2023).
“Kami kirimkan somasi yang pertama dan terakhir untuk membayar apa yang dijanjikan dan didalam akta tersebut, apabila cek ini belum juga dilunaskan dalam tempo yang ditentukan maka maka perjanjian ini dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.
Baca Juga:Â Zulfikar SBY Diduga Belum Lunasi Sisa Pembelian Saham Persiraja
Kemudian dalam perjanjian yang tertuang dalam akta, dijelaskan bahwa apabila Zulfikar SBY selaku pihak kedua tidak mempu membayar uang tersebut, Persiraja akan diserahkan kembali kepada pihak pertama yaitu Dek Gam.
“Apabila dalam 2×24 jam tidak ada pelunasan, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tutupnya.