Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone berinisial A (31) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro
Selain pelaku, Polisi turut mengamankan dua orang penadah masing-masing BW (34) dan MF (22) yang juga warga desa setempat.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku ditangkap atas aksi pencurian yang dilakukannya di rumah korban yaitu Saufika (37) di Gampong Paya Bujok Seuleumak pada Rabu (4/1/2023) lalu.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dan masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Kasatreskrim, Sabtu (28/1).
Kasatreskrim menjelaskan, saat pelaku hendak masuk ke dalam kamar, korban ternyata terbangun dan berteriak, hingga tersangka langsung kabur melarikan diri dengan mengambil tiga unit Handphone.
“Setelah itu, tersangka lalu menjual handphone tersebut kepada pelaku BW dan MF yang uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasatreskrim.
Usai membeli barang hasil curian tersebut, kedua pelaku penadah kemudian menggunakannya untuk keperluan pribadi dan juga menjualnya kembali ke Marketplace. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan para pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.