Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Langsa

Pelaku curanmor ditangkap personel Polsek Langsa Timur (Foto: Ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Timur meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Gampong Alur Pinang Kota Langsa.

Pelaku berinisial YC (36) warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap Polisi pada Jum’at (27/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapores Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang kehilangan sepmor di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama pada Kamis (29/12/2022) lalu.

“Dari laporan itu, unit Reskrim Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan, sehingga pelaku dapat kita amankan” kata Kapolsek, Minggu (29/1).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu bersama temannya berinisial IS yang saat ini masih DPO.

Tersangka juga mengakui sepmor hasil curian tersebut telah dijual kepada RG (DPO) dengan harga sebesar Rp1 juta di Kota Medan Sumatera Utara yang saat ini masih dalam pencarian.

“Pelaku beserta barang bukti lainnya berupa unit sepmor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam kini telah diamankan ke Polsek Langsa Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Aulia Budiman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSeorang Pria di Langsa Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Artikulli tjetërPuluhan Butir Telur Penyu Belimbing Berhasil Diselamatkan di Rantau Sialang Aceh Selatan