Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial DS (22) dan FR (25) warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot ini diamankan di dua lokasi yang berbeda pada Sabtu (28/1/2023).
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin dan hendak mengisi Bahan Minyak Bakar (BBM) di SPBU Babahrot.
Saat itu, petugas melihat seseorang yang sedang mondar mandir di area SPBU dan tampak mencurigakan, selanjutnya ia duduk di pojokan SPBU tersebut.
“Saat kita hendak mengghampirinya, pelaku DS langsung melarikan diri. Meski sempat kejar-kejaran, kita berhasil mengamankan pelaku sekitar puku 13.00 WIB,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Minggu (29/1/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,17 gram.
“Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersesbut merupakan miliknya untuk dijual,” ujarnya.
Setelah mengamankan DS, kata Hengki, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FR di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari tangan pelaku FR, kita menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,13 gram,” sebut Hengki.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.