Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Polda Aceh yang menangani kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 untuk membuka aktor yang melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima mahasiswa dalam kasus ini.
“Polda seharusnya tidak hanya menyelamatkan uang yang telah diterima mahasiswa, tetapi juga harus mencari orang yang telah melakukan pemotongan uang tersebut dan menyampaikan siapa orang yang menikmatinya,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, kasus ini sudah sangat lama dan sejak 2019 dan belum ada kepastian. Bareskrim Mabes Polri juga harus mengevaluasi karena menggunakan Dipa APBN 2019-2022 yang sudah lebih dari empat tahun digunakan tetapi kasus ini belum selesai.
Baca Juga:Â MaTA Nilai Kasus Korupsi Wastafel Harus Diprioritaskan
“Sampai hari ini Polda Aceh bekerja sama dengan pihak rektorat untuk melakukan penagihan uang yang belum dikembalikan mahasiswa, terus kita melihat bagaimana status yang uang yang telah dilakukan pemotongan dan itu lebih besar daripada yang diterima mahasiswa, nah aktornya harus dibuka,” tuturnya.
“Berkas sudah dua kali dilimpahkan ke Kajati Aceh dan ditolak, ini artinya dengan proses waktu yang lama, kelengkapannya belum cukup, atau ada yang potensi yang hendak diselamatkan,” sambungnya.
Seperti diketahui penyidik Polda Aceh menemukan lebih dari 400 orang mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator dari total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp22.317.060.000.
Baca Juga:Â Berkas Perkara Korupsi Beasiswa Belum Dikembalikan Polda Aceh ke Jaksa
Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.