Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan akan memproses surat yang masuk ke lembaga DPRA terkait pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Hal tersebut dikatakan oleh ketua DPRA, Saiful Bahri, terhambatnya proses surat PAW ini lantaran adanya proses hukum yang sedang berjalan sehingga pihaknya harus menunggu proses hukum tersebut baru kemudian akan diproses dilembaga DPRA.
“Kemarin ada surat masuk yang sejatinya lembaga akan memproses setiap surat yang masuk. Tapi kemarin tidak memproses dikarenakan ada proses hukum yang sedang berjalan, otomatis surat tersebut tidak bisa kita teruskan, jadi prosesnya tertunda,” Ujar Pon Yahya pada Senin (20/2/2023).
Jadi, sambungnya, jika ada keputusan inkrah nantinya lembaga akan memproses kembali terkait dengan keputusan dari surat PAW tersebut.
“Nanti akan ada Bamus lagi terkait keputusan ini, karena dilembaga banyak hal yang harus kita urus, jadi sesuai rundown,” tutupnya.
Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA dari fraksi PNA, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani, Jum’at (4/2/2022).
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Pengajuan PAW Nomor 631-632/DPP-PNA/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa keputusan PAW didasari oleh rapat harian Dewan Pimpinan Pusat PNA pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 dan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 619-620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota Partai Nanggroe Aceh.